Ketika ditanya wartawan terkait proses penangangan kasus penangkapan kayu dua tronton yang diangkut dari Malaka, Michael mengatakan kasusnya sementara di proses. “Kasusnya sementara diproses dan aparat penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Intinya, semua kasus illegal logging itu adalah pidana sehingga polisi tetap usut dan tidak didiamkan,” terangnya.
Menyoal penanganan kasus illegal logging di Laenmanen dan IO Kufeu, Michael mengatakan pihaknya tetap mengusut kasus itu. “Kasusnya sementara ditangani penyidik kepolisian dan diproses. Kalau berkasnya sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Mengenai illegal logging di Laenmanen-Io Kufeu tetap kita telusuri untuk diungkap. Kalau yang sudah ada tersangka dan barang buktinya limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (boni)