BETUN, Kilastimor.com-Jumlah pelanggaran lalulintas di Kabupaten Malaka selama tahun 2016 sebanyak 301 kasus dengan rincian 122 ditilang dan 189 diberi teguran. Dalam tahun 2015, Jumlah pelanggaran lalulintas sebanyak 1.111 kasus pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kapolsek Malaka Tengah, IPTU Frids Mada saat melaporkan kondisi terakhir di kabupaten Malaka kepada Kapolres Belu di Betun, Kamis ( 23/6).
“Selama tahun 2016 ada sembilan kasus laka lantas dengan rincian 2 orang meninggal, 3 orang luka berat dan 4 orang luka ringan. Sementara itu kasus Lakalantas 2015 di wilayah Kecamatan Malaka Tengah 4 korban meninggal dunia, 8 orang luka berat, 15 orang luka ringan,” sebutnya.
