BETUN, Kilastimor.com-Persoalan tanah warisan dan tanah matamusan sering menjadi persoalan yang terjadi di Malaka. Tanah yang seharusnya tidak boleh dijual kepada orang lain, tetapi justru dilakukan Matamusan sehingga kerap menimbulkan persoalan. Salah satu solusi yang harus ditempuh yakni pemohon dan para saksi harus mengaku jujur sebelum pengukuran tanah oleh BPN dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Malaka, Yohanes Taolin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/6).
“Dalam urusan tanah, maka tanah warisan dan matamusan menempati rangkin tertinggi. Sesuai tradisi adat Malaka, Matamusan diberi tanah untuk menggantikan bapanya, supaya tanah itu tidak hilang secara turun temurun. Tetapi justru dijual kepada orang lain. BPN tidak mengetahui bahwa tanah itu matamusan. Kenyataannya, pada sertifikat tidak ditulis tanah matamusan tetapi nama orangnya. Persoalannya, ketika ditawarkan kepada pembeli mengaku tanah perorangan yang diperoleh dari hasil usahanya,” paparnya.