ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemilik Bangunan Kedai Bete Morin yang sementara dibangun di jalan El tari, Atambua, Jhon Tanur dengan tegas kepada media ini di kediamannya Rabu (2/6) mengemukakan, Pemda Belu diminta segera menyerahkan sertifikat tanah tukar guling yang dilakukan sejak tahun 2010 lalu, untuk bisa diurus IMB. Salah satu persyaratan untuk mengurus IMB adalah sertikat tanah. Kenapa Pemda Belu belum serahkan sertifikat tanah itu hingga saat ini?
“Saya minta kepada Pemda Belu untuk segera serahkan sertifikat tanah itu kepada saya, agar bisa mengurus IMB. Kalau saja sertifikat tanah dan dokumen-dokumen sengaja dihilangkan karena ada kepentingan pihak tertentu, maka kita akan lihat. Sementara ukuran tanah NJOP Pemda Belu 27.000 per m2 dan tanah saya NJOP-nya 45.000 per m2. Kalau saja Pemda klaim bahwa tanah tukar guling itu masih milik pemda sehingga bangunan kedai Bete Morin pembangunannya dihentikan sementara, kita tunggu tindak lanjutnya,” tegasnya.
Lanjut Tanur menegaskan, sejak tahun 2010 lalu antara pihak Pemda Belu sudah dilakukan seraterima tukar guling sehingga pemda Belu sudah bangun Kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Belu di atas tanah tersebut. Kalau Pemda tidak akui tukar guling tanah tersebut silahkan ambil kembali dengan ketentuan bangunan di atas tanah milik saya segera digusur karena itu tanah milik pribadi dan sudah punya sertifikat dan sertikat tanah saya itu mereka sudah kasih hilang bersama dokumen-dokumen lainnya,” ungkapnya.
“Pak wartawan, saya punya dokumen lengkap biar pihak Pemda Belu hilangkan dokumen saya tidak apa. Kita masih menunggu tindak lanjut Pemda Belu seperti apa. Kita inikan masyarakat untuk membangun Rai Belu ini agar menjadi lebih baik dan lebih maju lagi. Jangan karena ada kepentingan pihak-pihak tertentu, kita dipersulit kemudian kita dijadikan seperti bola guling inikan sudah tidak masuk diakal sehat,” tuturnya.
