“Saya sudah kantongi surat keterangan dari Penjabat Bupati lalu, sesuai Perda yang berlaku. Sebenarnya SK yang sudah ada hanya dipertegas oleh Bupati lagi, tapi sampai hari ini belum dapat suratnya,” ucap dia.
Menurut Besin, dirinya baru satu kali menjabat sebagai Kepala Desa Lasiolat dan masa jabatan telah berakhir pada bulan November tahun 2015 lalu. Selain itu, LPJ dan LPPD semuanya sudah dilakukan. “Saya baru mau calon Kades yang kedua. Semua persyaratan sudah lengkap, hanya tinggal surat keterangan. Saya tidak mengerti padahal semua sudah saya lakukan,” kata mantan Kades itu.
Apabila tidak dikeluarkannya surat tersebut tegas Besin, dirinya akan menempuh proses hukum. Pasalnya sebagai warga negara haknya untuk mengikuti Pilkades telah dihilangkan.
“Ada tiga calon termasuk dengan saya untuk maju di Pilkades Lasiolat. Saya tidak ambisi mau jadi calon kades, tapi masyarakat yang meminta untuk kembali maju,” pungkas Besin. (yan)