ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu memberlakukan lima hari kerja dari hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.30 Wita hingga 15.00 Wita. Hal itu dibenarkan Wakil Bupati J.T Ose Luan kepada media, Sabtu (9/7/2016).
Menurut Ose Luan, pemberlakukan lima hari kerja oleh Pemkab dimulai sejak 1 Juli 2016 lalu. Perubahan jam kerja dari enam hari ke lima hari, ada petimbangan khusus karena aturan memperbolehkan.
Menurut Ose Luan, pemberlakukan lima hari kerja oleh Pemkab dimulai sejak 1 Juli 2016 lalu. Perubahan jam kerja dari enam hari ke lima hari, ada petimbangan khusus karena aturan memperbolehkan.
“Efektif lima hari kerja berlaku sejak 1 Juli lalu. Tapi karena libur lebaran sehingga mulai pekan depan lima hari kerja. Kerjanya mulai jam setengah delapan pagi sampai jam tiga sore, dan ada waktu jedah. Kita membiasakan diri dari jam itu, sehingga tidak ada yang bolos,” ujar dia.
Dikatakan, dampak yang terjadi dari lima hari kerja memberikan kesempatan pada pegawai untuk istrahat pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga bisa mengurus atau melakukan urusan-urusan lain.
“Kita tidak ingin supaya pekerjaan itu sampai hari Sabtu, cukup di hari Jumat saja karena itu kita berlakukan lima hari kerja,” ucap Luan.