Menurut Vinan begitu panggilan akrabnya kepada wartawan mengatakan tanggal surat penarikan mobil adalah 12 Juli, dan Pak Daniel Bria diberi kesempatan selama satu kali dua puluh empat jam untuk mengantar mobil itu namun tidak digubris.
Tindakan selanjutrnya, Plt. Sekwan DPRD Malaka mengeluarkan surat tertanggal 13 Juli yang ditujukan kepada Kapolsek Betun untuk mengambil paksa mobil dinas itu.
Kapolsek Malaka Tengah, IPTU Frids Madar,SH dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/7) membenarkan surat itu.
“Iya benar. Kita sudah menerima surat itu dan segera kita tindak lanjuti. Kita rencanakan hari ini akan menjemput mobil itu untuk diserahkan kembali ke sekwan untuk digunakan sesuai peruntukannya,” paparnya. (boni)