ATAMBUA, Kilastimor.com-Polres Belu telah mengantongi surat izin dari Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk memeriksa oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Baltazar Manek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dana pengembangan pada SMKN Raihenek, Kobalima, tahun 2012 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP. Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim, Iptu. I Nyoman, Gede Arya Triadi Putra yang dihubungi media, Jumat (15/7) di Atambua.
Menurut dia, Gubernur NTT telah menerbitkan surat izin pemeriksaan bagi penyidik Polres Belu untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Malaka tersebut, yang sebelumnya merupakan Kepala Sekolah SMKN Kobalima.
“Surat izin Gubernur sudah ada, kami terima sebelum lebaran. Kami juga sudah bersurat untuk minta bantuan permohonan ke Kabupaten Malaka, namun belum ada balasan,” ujar dia.
Mantan Kapolsek Kakuluk Mesak itu mengatakan, sebelum memanggil tersangka untuk diperiksa dalam waktu pihaknya akan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana SMKN Raihenek secara internal. “Setelah itu baru akan kita keluarkan surat panggilan untuk memeriksa tersangkanya,” ucap Nyoman.