HUKUM & KRIMINAL

Polres Belu Kantongi Izin Gubernur NTT, Oknum Anggota DPRD Malaka Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

ATAMBUA, Kilastimor.com-Polres Belu telah mengantongi surat izin dari Gubernur NTT, Frans Lebu Raya untuk memeriksa oknum Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Baltazar Manek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dana pengembangan pada SMKN Raihenek, Kobalima, tahun 2012 lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP. Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim, Iptu. I Nyoman, Gede Arya Triadi Putra yang dihubungi media, Jumat (15/7) di Atambua.

Menurut dia, Gubernur NTT telah menerbitkan surat izin pemeriksaan bagi penyidik Polres Belu untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Malaka tersebut, yang sebelumnya merupakan Kepala Sekolah SMKN Kobalima.
“Surat izin Gubernur sudah ada, kami terima sebelum lebaran. Kami juga sudah bersurat untuk minta bantuan permohonan ke Kabupaten Malaka, namun belum ada balasan,” ujar dia.

Kasat

I Nyoman, Gede Arya Triadi Putra

Mantan Kapolsek Kakuluk Mesak itu mengatakan, sebelum memanggil tersangka untuk diperiksa dalam waktu pihaknya akan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana SMKN Raihenek secara internal. “Setelah itu baru akan kita keluarkan surat panggilan untuk memeriksa tersangkanya,” ucap Nyoman.

Baca Juga :   Gali Budaya Belu, Perpustakaan Gelar Lomba Cerita Rakyat

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top