BETUN, Kialstimor.com-Pengemudi truk dengan Nomor Polisi DH 311 BE, Siprianus Manek ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalulintas. Sipri ditersangkakan, karena lalai mengemudikan kendaraan yang tidak lengkap lampunya mengakibatkan orang lain celaka. Barang Bukti berupa truk, sepeda motor dan tersangka diamankan di Kepolisian Sektor Malaka Tengah untuk memudahkan pemeriksaan polisi.
Hal itu disampaikan Kapolsek Malaka Tengah, IPTU Frisds Madar, SH kepada wartawan di Betun, Minggu (17/7).
“Kita sudah amankan kedua barang bukti dan sopir untuk memudahkan pemeriksaan polisi. Kita tetapkan sopir truk sebagai tersangka karena akibat tidak lengkapnya lampu kendaraan, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan orang lain,” sebutnya.