BETUN, Kilastimor.com-Anggota DPRD kabupaten Malaka diminta sementara waktu tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sebelum pelaksanaan konsultasi di Provinsi. DPRD harus menunggu kepastian jadwal konsultasi yang masih dikoordinasikan dengan Pemkab Malaka dengan Pemprov NTT. Diagendakan, pelaksanaan konsultasi akan dilaksanakan tanggal 29 Agustus hingga 2 September mendatang. Usai konsultasi, hasil konsultasi akan dibahas 5 september.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran disela acara penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Malaka terhadap ranperda Kabupaten Malaka tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank NTT dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malaka periode 2005-2025 di Betun, Kamis (25/8/2016).
