BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka meminta supaya dekade Rencana Pembangunan Jangka Pajang (RPJP) Kabupaten Malaka dikonsultasikan ke Provinsi NTT agar sesuai ketentuan, dan tidak menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya, dalam pembahasan ranperda tentang RPJP Kabupaten Malaka oleh DPRD bersama Pemerintah menyebutkan pemberlakuan RPJP itu mulai dari tahun 2005 -2025, sementara Kabupaten Malaka baru mekar tahun 2013 dan baru dilakukan pembahasan RPJP pada tahun 2016. Persoalan itu harus dikonsultasikan ke provinsi agar pasti sebelum RPJP itu diundangkan. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran disela acara sidang Dewan I di Betun, Kamis (25/8-2016).
“Saya tidak paham karena Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malaka yang dibahas pemerintah bersama dewan disebutkan dekade pemberlakukannya dari tahun 2005 sampai tahun 2025. Pertanyaanya, kenapa sekarang tahun 2016 baru ditanda tangani, dan kabupaten kita baru lahir 2013 dan kenapa kita harus buat mundur,” unkapnya.