ATAMBUA, Kilastimor.com-Pada sidang I DPRD Belu, Selasa (2/8) kemarin, Pemerintah Kabupaten Belu mengajukan tujuh buah Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda).
Adapun tujuh buah ranperda tersebut diantaranya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD), Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW), Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perijinan Tertentu dan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Sidang I dengan agenda mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPj) Bupati Belu tahun 2015 dipimpin oleh Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek dihadiri Wakil Ketua, Bupati/Wabup Belu, Sekda Belu, Pimpinan Forkompinda, SKPD serta anggota DPRD Belu.
Selain agenda mendengarkan laporan LKPj Bupati Belu tahun 2015, dalam sidang itu juga akan dibahas tujuh buah Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Belu.
Ketua DPRD, Januaria Awalde Berek saat membuka sidang mengungkapkan, Dewan akan memberikan catatan strategis tentang pengelolaan anggaran. Selain itu juga akan meminta penjelasan terkait kinerja pemerintah dalam satu tahun terakhir.
“Laporan kepala daerah akan dijadikan rujukan dewan guna mengkaji sejauh mana pelaksanaan pembangunan di wilayah Belu dalam kurun waktu satu tahun terakhir, juga akan membahas anggaran 2017 yang diajukan Pemerintah,” ujar Berek.