BETUN, Kilastimor.com-DPRD Kabupaten Malaka bersama pemerintah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malaka, untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTT. Sepulang dari Kupang, Ranperda itu disempurnakan pemerintah dan dilanjutkan dalam Paripurna DPRD, untuk ditetapkan menjadi Perda RPJMD. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi. H. Ndolu kepada wartawan usai rapat pemantapan RPJMD Kabupaten Malaka di Betun, Senin (8/8/2016).
Dikemukakan, pihaknya sudah merampungkan pembahasan Ranperda RPJMD bersama pemerintah dan ranperda itu siap dikonsultasikan ke provinsi. Semua proses sudah dilalui tinggal dikonsultasikan saja. Kalau ada perbaikan maka pemerintah akan memperbaiki sesuai hasil konsultasi itu. Kemudian RPJMD yang sudah diperbaiki itu, akan diajukan ke dewan dalam rapat paripurna DPRD, untuk mendapatkan penetapan ranperda menjadi Perda RPJMD Kabupaten Malaka.