RAGAM

Liurai Apresiasi Rencana Pemugaran Rumah Adat dan Situs Sejarah Malaka

BETUN, Kilastimor.com-Pemangku Adat Liurai Malaka, Dominikus Kloit Tei Seran memberikan apresiasi kepada Pemerintah kabupaten Malaka yang berniat memugar rumah adat dan situs kerajaan di Malaka. Rencana pemerintah itu perlu didukung karena pusat budaya Timor salah satunya ada di Malaka. Dengan pemugaran itu, akan melestarikan budaya Malaka yang mulai memudar. Itu sumbangsih konkrit pemerintah guna mengingatkan kembali generasi muda Malaka agar mencintai budayanya sendiri, sebagai salah satu aset untuk membangun Malaka kedepan.

Kloit

Dominikus Kloit Tei Seran

Kloit yang ditemui di Tafatik Laran-Desa Wehali-Kecamatan Malaka Tengah-Kabupaten Malaka, Kamis (11/8-2016) mengemukakan, dirinya sangat setuju dengan rencana Bupati Malaka memugar kembali rumah adat. Ini sebuah langkah maju. Walau belum satu tahun memerintah, tetapi SBS-DA sudah memikirkan pemugaran rumah adat di Malaka.

Untuk melakukan renovasi, tentunya perlu mengacu dan memahami Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992 yang diperbaharui Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya yang Bergerak dan Tidak Bergerak.
Menurut undang-undang itu, benda cagar udaya paling lama berumur 50 tahun sudah terdaftar. Tetapi kenyataan di Malaka sudah ratusan tahun namun belum didaftarkan. Benda cagar budaya yang tidak bergerak seperti rumah adat bisa diperbaiki karena rusak. Selain itu, seperti ksadan, batu nisan dan lainnya juga perlu mendapat perlindungan dan perawatan sebagai salah satu bukti sejarah. “Kita memiliki peninggalan yang sangat bersejarah sehingga bila diperhatikan maka keberadaannya tidak akan punah dan menjadi aset dan kekayaan budaya Malaka kedepan,” katanya.

Baca Juga :   Ketua Fraksi Demokrat DPRD Belu Tutup Usia

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top