OELAMASI, Kilastimor.com-Masyarakat sebagai wajib pajak sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pemungutan pajak, dalam rangka mendukung kemajuan pembangunan bangsa. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno saat membukaan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pemungutan Pajak Hotel dan restauran bagi pelaku usaha dilingkup Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/7).
Korinus menjelaskan, dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat telah menjadi kunci keberhasilan sebuah bangsa utuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan sejahtera. Untuk itu, dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah telah menetapkan dua model sistem pemungutan yakni Official Assesment System dan Self Assesment System.
Official Assesment System, menurut Korinus, merupakan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan Self Assesment System sendiri, merupakan wajib pajak yang diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung dan membayar pajak sendiri.