RAGAM

Pemkab akan Sesuaikan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan PP Nomor 18/2016

BETUN, Kilastimor-Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka diminta menyesuaikan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Malaka seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah. Pemerintah diminta menyesuaikan organisasi perangkat daerah sesuai nafas PP tersebut. Permintaan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar kepada pemerintah terhadap tiga raperda yang diajukan pemerintah daerah dan perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Malaka Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malaka di Betun, Senin (22/8/2016).

Golkar

Golkar

Terhadap masukan dari Fraksi Partai Golkar, pemerintah mengatakan bahwa PP Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian organisasi perangkat daerah yang ada saat ini, dengan memperhatikan hasil pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan kriteria tipelogi perangkat daerah yang dilakukan sehingga menghasilkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisiensi, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Keberadaan RSPP Betun Tetap Dipertahankan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top