BETUN, Kilastimor.com-Program Pemberdayaan pengerjaan perumahan masyarakat tidak boleh dianggarkan dalam dana desa dan ADD tahun 2016.
Hari Selasa, (30/8) besok akan dilakukan evaluasi. Kalau sudah dievaluasi desa akan kembali melakukan penetapan di desa selanjutnya bisa melakukan pencairan.
Sesuai rencana paling lama satu minggu setelah evaluasi dan Verifikasi desa harus segera melakukan pencairan keuangan supaya tidak mengalami keterlambatan dalam pelaksanaanya. Hal itu disampaikan Kaban BPMPD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak kepada wartawan di Betun, Senin (29/8/2016).
