HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Anak Tiri, Krisantus Diancam Hukuman Kebiri

ATAMBUA, Kilastimor.com-Tersangka, Krisantus Seran, warga Desa Naas-Kecamatan Malaka Barat, Malaka, NTT, yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar (15) diancam dengan Pasal 81 UU 35 Tahun 2014, termasuk Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

IPTU J.H. Taunu

IPTU J.H. Taunu

Tersangka, diancam hukuman paling lama 15 tahun dan ancaman dikebiri. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, termasuk tersangka Krisantus Seran. Barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan pihak kepolisian. Visum terhadap korban sudah dilakukan. Tinggal pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Hal itu disampaikan Kapolsek Malaka Barat. IPTU J.H Taunu kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2016).

Taunu kepada wartawan mengatakan, sehari setelah malam kejadian, istri tersangka langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian Sektor Malaka Barat sehingga memudahkan pihak kepolisian melacak keberadaan tersangka. Berkat kerja sama dan informasi keluarga korban dan masyarakat, pada hari itu juga aparat kepolisian meringkus korban dan langsung ditahan di rutan polsek Malaka Barat. Hari ini, Rabu (24/8) tersangka sudah dipindahkan ke rutan Polres Belu sambil menanti kelengkapan pemeriksaan polisi.

Baca Juga :   DPRD Malaka akan Klarifikasi Masalah Raskin di Nanebot

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top