BETUN, Kilastimor.com-Tenaga Kontrak (Teko) Daerah bisa diangkat menjadi pejabat struktural pada setiap perangkat daerah melalui SK Kadis atau Kaban untuk menjabat sebagai Plt. pada perangkat daerah yang dipimpin. Pengangkatan itu tidak melanggar aturan karena tidak berimplikasi kepada pemanfaatan uang negara.
“Sampai saat ini saya melihat penunjukan teko menjabat sebagai plt. pada jabatan struktural dibawah kabid bisa dilakukan karena tidak dilarang dalam undang-undang. Pengangkatan pejabat plt bagi teko itu selain mengisi jabatan lowong juga memperlancar tugas perangkat daerah. Selain itu teko yang diangkat sebagai Plt akan bangga karena mendapatkan kepercayaan pimpinan dan akan mendapatkan pengalaman kerja berharga sebelum menjadi ASN. kata Kaban Perbatasan Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH. M.Hum kepada wartawan di Maktihan-Kecamatan Malaka Barat, Minggu (29/8-2016).
Kita tawarkan ide ini untuk dipertimbangkan. Bagi saya pengangkatan teko sebagai plt. Pada jabatan lowong di perangkat daerah tidak melanggar aturan karena mereka bukan pengguna anggaran tetapi hanya sebagai sarana untuk melancarkan kegiatan di setiap perangkat daerah. Yang jelas, sebagai Plt. tidak mengelola keuangan namun hanya berfungsi melancarkan pekerjaan di bidang sesuai tupoksi yang diberikan. Hal itu tidak berimplikasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah.