BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah pusat diminta tidak membuat kebijakan pengadaan peralatan pembuatan KTP-e secara terpusat di Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar tidak merugikan daerah bila terjadi kerusakan. Pempus perlu mengevaluasi kembali kebijakan itu, sehingga daerah bisa melakukan pengadaan sendiri sesuai kebutuhan riil di masing-masing daerah.
“Kalau mau terpusat, pempus harus konsekuen menyediakan perlatan dan suku cadang yang memadai serta melakukan pengawasan terhadap peralatan dimaksud, agar terjadi kerusakan segera melakukan perbaikan. Kita minta pempus jangan main-main dengan kebijkan itu karena sangat merugikan masyarakat Kabupaten Malaka seperti saat ini terjadi,” bilang tokoh Masyarakat Kabupaten Malaka, Pius Klau Muti kepada wartawan di Betun, Jumat (26/8/2016).
Disebutkan, semua pihak harus berani mengungkapkan persoalan ini secara terbuka kepada publik karena kebijakan pemerintah pusat melakukan pengadaan alat-alat pencetakan KTP-e secara terpusat, telah mengebiri hak-hak masyarakat Kabupaten Malaka untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara teratur sesuai kebutuhan.
