BETUN, Kilastimor.com-Sumber-sumber pajak dan retribusi daerah yang paling rendah realisasinya adalah pajak BPHBT dan Retribusi Pasar. Hambatannya karena kurangnya kesadaran masyarakat /wajib pajak terhadap kewajibannya, kurangnya petugas penagih pajak, kurangnya sosialisasi aturan/ dasar hukum tentang pajak dan retribusi daerah, tidak dilakukan penagihan retribusi pada pasar Beiabuk mulai 20 Oktober 2015 hingga Desember 2015, karena perluasan jalan dalam kota Betun dan pemindahan lokasi dan sudah menjadi pasar Desa Wehali dan tidak dilakukan retribusi pada pasar Inpres Betun.
Demikian Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar terhadap tiga ranperda yang diajukan pemerintah daerah dan perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Malaka Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malaka, yang mempertanyakan rendahnya PAD, realisasi pajak daerah 24,7 persen dan retribusi daerah 27,8 persen yang dipandang sangat rendah.
