ATAMBUA, Kilastimor-Agen Konsulat Timor Leste Atambua, Cipriano Manca Teme yang dikonfirmasi terkait desakan warga Belu untuk membebaskan dua warga yang diproses hukum di Timor Leste, karena tidak menggunakan dokumen perjalanan mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan petisi dan desakan warga Belu ke Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia, di Jakarta. Tidak saja itu, pihaknya sudah mengirimkan tuntutan tersebut, ke Timor Leste, untuk diambil jalan keluarnya.
“Kita sudah kirimkan semua tuntutan ke Kedubes Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta. Kita juga sudah kirim ke Pemerintah Timor Leste di Dili,” papar Cipriano, saat dihubungi media ini, Sabtu (24/9) malam tadi.
