RAGAM

Agen Konsulat Sudah Laporkan ke Kedubes dan Pemerintah Timor Leste terkait Tuntutan Pembebasan Warga Belu yang Diproses Hukum

ATAMBUA, Kilastimor-Agen Konsulat Timor Leste Atambua, Cipriano Manca Teme yang dikonfirmasi terkait desakan warga Belu untuk membebaskan dua warga yang diproses hukum di Timor Leste, karena tidak menggunakan dokumen perjalanan mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan petisi dan desakan warga Belu ke Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia, di Jakarta. Tidak saja itu, pihaknya sudah mengirimkan tuntutan tersebut, ke Timor Leste, untuk diambil jalan keluarnya.

Cipriano Teme

Cipriano Manca Teme

“Kita sudah kirimkan semua tuntutan ke Kedubes Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta. Kita juga sudah kirim ke Pemerintah Timor Leste di Dili,” papar Cipriano, saat dihubungi media ini, Sabtu (24/9) malam tadi.

Baca Juga :   Charly Tan Laporkan Dugaan Perzinahan Istrinya dengan Oknum Anggota DPRD Provinsi NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top