KUPANG, Kilastimor.com-Saat ini Pemerintah Kota Kupang tengah membahas Perda tentang Perangkat Daerah sesuai dengan PP 18 Tahun 2016. Jika nantinya Perda tersebut disetujui, maka ada 144 jabat yang hilang, dari total 1.140 jabatan yang ada. Dengan berkurangnya 144 jabatan maka tersisa 996 jabatan.
Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada sidang II tahun 2016 DPRD Kota Kupang, dengan agenda tanggapan Wali Kota kupang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan Peratuaran Daerah Kota Kupang tentang pembentukan dan penyususnan perangkat daerah kota kupang,Jumat (16/9) mengemukakan, jumlah jabatan saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 sebanyak 1.140 jabatan yang meliputi eselon IIa sebanyak satu jabatan, IIb sebanyak 42 jabatan, IIIa sebanyak 59 jabatan, dan IIIb sebanyak 124 jabatan.