RAGAM

BPM Kota Kupang Dihapus. Bagaimana Nasib Dana PEM? Ini Penjelasan Pemkot

KUPANG, Kilastimor.com-Dihapusnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Kupang, sesuai PP 18 Tahun 2016, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan DPRD Kota Kupang kelabakan. Pemkot dan DPRD Kota Kupang, akan melakukan koordinasi dan konsultasi lanjutan terhadap soal hasil eveluasi Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kemendagri.

Bernadus Benu

Bernadus Benu

“Kami dari pemerintah kota baru saja melakukan kesepakatan bersama Baleg DPRD Kota Kupang untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri, khusus Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Kupang. Konsultasi direncanakan pada Selasa (27/9). Hal ini perlu, karena selama ini BPM Kota Kupang menangani salah satu program primadona Pemerintah Kota Kupang yakni dana PEM dengan besaran dan yang bergulir dimasyarakat kurang lebih Rp 25 miliar,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan usai melakukan rapat bersama Baleg di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (26/9).

Benu mengemukakan, sesuai hasil evaluasi dengan Pemerintah Provinsi NTT, BPM Kota diminta untuk dihapus dihapus, karena dalam PP baru itu, tidak ada badan pemberdayaan masyarakat kota dan namun hanya Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk dalam mengamankan agar badan tersebut, pemerintah Provinsi NTT memberikan ruang bagi Pemkot untuk dilakukan konsultasi ke pusat dengan alasan-alasan tertentu.

Baca Juga :   Bayern Yakin Menang di Camp Nou, Walau Barca Tengah On Fire

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top