BETUN, Kilastimor.com-Badan Pengelola Perbatasan (BPP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka akan tetap dipertahankan dalam penataan Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Hal itu sudah dikonsultasikan pemerintah ke Provinsi. Sesuai petunjuk, kedua badan itu bisa dipertahankan karena kehadirannya diatur dalam PP tersendiri.
Pemerintah lagi melakukan finalisasi dan menggodok penataan perangkat daerah sesuai PP 18 Tahun 2016 untuk diajukan dalam sidang II DPRD Malaka, guna mendapatkan persetujuan DPRD. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan disela acara Pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Malaka di Betun, Selasa (13/9/2016).