ATAMBUA, Kilastimor.com-Sejumlah warga Kabupaten Belu, Indonesia kini diproses hukum di Timor Leste. Kondisi menjadi keprihatinan dari kalangan DPRD Kabupaten Belu, apalagi hingga kini belum ada penangan dari Pemerintah Kabupaten Belu.
Anggota DPRD Belu, Manuel do Carmo kepada media mempertanyakan tanggapan Pemerintah Kabupaten Belu terhadap nasib keempat WNI asal Kabupaten Belu, yang ditangkap dan ditahan di aparat keamanan Timor Leste pada, 1 September lalu.
“Kami mempertanyakan sikap Pemkab setempat dengan empat warga Belu yang ditangkap dan diproses hukum di Timor Leste. Karena mereka hingga kini tidak mendapat bantuan hukum,” bilang Manuel usai pembukaan sidang II DPRD Belu, Senin (19/9/2016).
Menurut Manuel, saat ini empat warga Belu, Benyamin Bere, Sisilia Koe dari Kecamatan Lamaknen, Antoneta Gonsalves dan Tomasia Elisa Tilman Kecamatan Kakuluk Mesak, telah ditahan di Ermera Timor Leste.
“Pekan lalu saya ke sana untuk melihat mereka empat orang. Proses sidang sudah dilakukan di Ainaro dan sekarang ditahan di Lapas Fatukero, Gleno, Ermera,” tutur dia.
Dijelaskan, dirinya sempat bertemu dengan pihak Konsulat Timor Leste, namun sampai saat ini belum ada surat yang disampaikan Pemkab Belu, terkait dengan penahanan empat warga tersebut.
“Saya sudah bertemu, mereka empat orang (para tahanan) dan keluarga berharap ada upaya bantuan dari Pemkab Belu. Jadi itu perlu ditanggapi serius oleh Pemkab setempat,” ucap dia.
Bupati Belu, Willybrodus Lay pada kesempatan sama mengatakan, Pemkab akan mengundang pihak Konsulat Timor Leste di Atambua guna membicarakan persoalan terkait empat warga Belu yang ditangkap dan ditahan di Timor Leste, atas aksi penjualan senapan angin ilegal dan penyeberangan illegal.