BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Desa kini mendapat sejumlah kewenangan yang luar biasa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dana desa dan ADD. Atas kewenangan itu, Pemerintah Kabupaten Malaka meminta supaya pelaksanaan dana desa dan ADD oleh pemerintah desa tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga, terkait pekerjaan fisik.
Desa harus mengemasnya dalam program padat karya, agar dana desa dan ADD sedapat mungkin beredar dalam desa. Terkait pekerjaan fisik yang didanai dana desa dan ADD bila membutuhkan sewa alat, maka bisa dilakukan asal tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga. Pekerjaan fisik harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas PU Malaka sebelum dikerjakan sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
“Pemerintah juga tetap melakukan pengawasan pelaksanaan ADD sesuai protap yang ditentukan,” ungkap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran menjawab pertanyaan anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Simon Seran Fahik dalam paripurna pembukaan sidang II DPRD Kabupaten Malaka di Betun, Selasa (13/9/2016).