BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak 11 Anggota DPRD Kabupaten Malaka melakukan konsultasi terkait pemberlakukan PP 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai mandat PP. Selain itu, akan melakukan konsultasi juga terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah menyangkut pasar tradisonal dan Pasar Perbatasan serta pembangunan kantor-kantor pemerintah.
Hal itu penting dilakukan untuk mempertajam sidang dewan terkait organisasi perangkat daerah dan pengelolaan pasar tradisional dan pasar perbatasan. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Carlos Monis kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/9-2016).