HUKUM & KRIMINAL

Dua Warga Ditangkap, Pemkab Belu Surati Kedutaan Indonesia dan Pemerintah Timor Leste

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus ditahannya dua warga Belu, Benyamin Bere asal Desa Makir dan Sisilia Koe asal Desa Mahuitas oleh Polisi Timor Leste terkait transaksi penjualan senapan angin secara illegal, di Perbatasan RI-RDTL, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Belu.

JT. Ose Luan

JT. Ose Luan

Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan saat dikonfirmasi media, terkait kasus tersebut, Kamis (8/9/2016) di Atambua mengatakan, Pemkab sudah mendapat laporan berupa surat terkait dua warga yang ditangkap dan ditahan PNTL di Timor Leste.
“Petunjuk Pak Bupati supaya menyurati Kedutaan Indonesia dan Pemerintah Timor Leste di Atambua, untuk membantu fasilitasi segala sesuatu disana,” ujar Ose.

Dijelaskan, surat dari Kepala Desa Makir terkait dua warga yang ditahan baru diterima Pemkab kemarin. Nantinya surat untuk Konsulat akan dibuatkan oleh pihak Kesbangpol Belu. “Nanti Kesbang yang buat surat, karena suratnya baru kita terima kemarin,” ucap dia.

Baca Juga :   Desa di Malaka Harus Proaktif Usulkan Permohonan Sertifikasi Tanah

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top