Lanjut Ose, surat tersebut nanti akan diberikan melalui Konsulat di Atambua untuk selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Timor Leste dan Kedutaan Indonesia untuk Timor Leste.
“Besok saya cek lagi. Suratnya untuk berikan pendampingan bagi dua warga dan itu sesuai petunjuk Pak Bupati,” papar dia.
Untuk diketahui, dua orang warga Kabupaten Belu asal Desa Makir dan Mahuitas, Kecamatan Lamaknen, Timor Barat ditangkap aparat keamanan Sipol/Polisi Timor Leste (RDTL) di Kali Malibaka, Indonesia yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Benyamin Bere warga Desa Makir berprofesi sebagai ojek dan Sisilia Koe asal Desa Mahuitas pemilik senjata api. Keduanya ditangkap Sipol Timor Leste di tapal batas dengan Maliana, Distric Bobonaro 1 September lalu pukul 14.00 Wita di Kali Malibaka, tepatnya di pilar nomor 58 ketika sedang melakukan transaksi jual beli senapan secara illegal.
Kedua warga yang ditangkap Polisi Timor Leste, hingga dengan saat ini masih berada di Timor Leste. Warga Belu itu belum dibebaskan karena masih proses hukum atas kepemilikan senapan angin sebanyak 30 pucuk. (yan)