BETUN, Kilastimor.com-Empat mantan pejabat eselon II yang dinonjobkan pemeritah masing-masing Kaban Perbatasan, Emanuel Makaraek, Kaban BPMPD, Eduardus Klau, Kadis Kesehatan, Anton Tae Asa dan Kadis Pertanian, Petrus Bria resmi adukan Bupati dan Sekda Malaka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri.
Namun demikian, pengaduan mendapat tanggapan dari Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum. Dia menilai laporan ke KASN tidak etis. Apalagi, dalam surat pengaduan papar dia, mereka menuduh bahwa Bupati menyalahgunakan kewenangan. ASN harus taat kepada Bupati.
Tahap awalnya Inspektorat harus melakukan pemeriksaan kepada empat ASN yang melaporkan Bupati dan Sekda ke KSN dan Mendagri.
“Itu tidak etis dilakukan seorang pegawai. ASN yang melaporkan pimpinannya itu tidak etis. Mereka tuntut ke KASN itu saja sudah salah. Harusnya di PTUN,” kata Nando Seran, sapaan karibnya kepada wartawan di Betun, Selasa (6/9/2016).