ATAMBUA, Kilastimor.com-Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyoroti penarikan retribusi parkir bagi masyarakat pengemudi kendaraan yang berada di lokasi pertokoan pasar lama dan pasar baru Atambua.
“Dua instansi yang lakukan penarikan retribusi parkir itu illegal. Dikemanakan uang itu dan model pertangungjawaban seperti apa,” ujar Wakil Ketua Fraksi Golkar, Theodorus F. Seran Tefa saat menanggapi jawaban Pemerintah Belu atas pemandangan umum Fraksi yang dinilai tidak detail, Jumat (30/6/2016).
Menurut Tefa, penarikan retribusi parkir kendaraan roda dua maupun empat (kendaraan besar_red) di dua lokasi yang dilakukan petugas parkir bertahun-tahun secara menerus itu tidak ada satu dasar hukum atau payung hukum yang resmi. “Ini penyalagunaan kewenangan. Tidak ada payung hukum, penarikan restribusi dilakukan berulang terus,” beber dia.
Lanjut Tefa, aktivitas penarikan retribusi tersebut berpeluang potensi penyalagunaan keuangan dan merugikan masyarakat yang telah membayar retribusi parkir. “Ini berpotensi salah gunakan keuangan dan merugikan masyarakat,” ungkap Tefa.