BETUN, Kilastimor.com-Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malaka mengatakan menolak pembahasan dua ranperda yang diajukan pemerintah dan perubahan tata tertib dewan.
Penolakan itu dikemukakan lantaran belum ada nomor registrasi Provinsi dan dalam pembahasan tatib, materi yang dibahas pasal lain sehingga dianggap keluar dari substansi pembahasan.
Penolakan itu disampaikan dalam Pendapat akhir Fraksi PDIP terhadap dua buah ranperda dan Perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Malaka No 1 Tahun 2016 tentang tata tertib anggota DPRD Kabupaten Malaka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi H. Ndolu kepada wartawan usai rapat DPRD terkait pendapat akhir fraksi di Betun belum lama ini.