HUKUM & KRIMINAL

F-PDIP Tolak Bahas Dua Ranperda dan Tatib DPRD Malaka

Ndolu mengatakan fraksi PDIP menolak karena dua alasan mendasar. Pertama, belum ada nomor registrasi provinsi terkait ranperda yang dibahas dan berdasarkan ketentuan pasal 103 Permendagri No 80 tentang pembentukan produk hukum daerah, dimana kalau belum ada nomor register provinsi maka bupati tidak bisa menetapkan dan mengundangkan dalam lembaran daerah. Itu payung hukumnya. “Saya tidak omong diluar payung hukum kayak inufofi. Kedua, kalau omong peraturan tata tertib dewan ya harus konsisten omong tata tertib. Jangan omong peraturan tertib malah omong perda. Itu tidak jelas sehingga kita tolak sambil menunggu nomor register provinsi,” tegasnya.

Devi mengatakan, pihaknya menolak pembahasan tatib DPRD karena yang mengalami perubahan sesuai penjelasan pimpinan DPRD adalah pasal yang berkaitan dengan hari dan jam kerja, ternyata badan pembentukan melebar ke pasal lain sehingga tidak jelas. Yang dibahas pasal lain dan ternyata dalam paripurna menambah pasal lain. Itu berarti anggota DPRD Malaka tidak jelas. Harusnya bahas tatip saja ternyata mereka bahas perda. Jalan keluarnya, harus kembali ke substansi persoalan mengapa mengalami perubahan bukan melebar kemana-mana dan omong sembarang.

Kalau fraksi lain setuju itu hak mereka. Silahkan rakyat menilai Partai dan fraksi mana yang omong benar sesuai aturan. “Itu mereka omong mereka punya mau dan bukan rakyat punya mau. Kalau fraksi PDIP omong sesuai dasar hukum. Fraksi lain itu hanya omong mereka punya mau bukan rakyat punya mau. Mereka hanya mau ikut maunya sendiri tidak sesuai aturan main dan kesepakatan yang dibangun bersama sebelum pembahasan digelar. Itu namanya gatal di kepala garuk ditempat lain,” pungkasnya. (boni)

Baca Juga :   Pemprov NTT dan Timor Leste Sepakat Kerja Sama Bidang Ekonomi dan Sosbud

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top