RAGAM

Hindari Tindakan Illegal di Perbatasan RI-Timor Leste

ATAMBUA, Kilastimor.com-Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 614/Beruang menggelar sosialisasi hukum bagi warga Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat, perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Satgas Pamtas sosialisasi hukum di Lasiolat.

Satgas Pamtas sosialisasi hukum di Lasiolat.

Kegiatan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lasiolat, Jumat (2/9). Materi sosialisai hukum dibawakan Pakum Satgas Yonif Raider 614/Bru, Kpt Chk Ujang Priyono didampingi Pabintal Lettu Inf H. Didik dan Letda Inf Rio Bayu (Danpos Mahein).

Hadir dalam sosialisasi hukum, Camat Lasiolat, Sekcam beserta jajaran, Kapolsek Lasiolat, Delapan Kades Se-Kecamatan Lasiolat, Perwakilan Guru, Tokoh adat, masyarakat, agama, pelajar SMA Gabriel Manek serta masyarakat Lasiolat.

Kpt Chk Ujang Priyono ketika dihubungi media mengatakan, tujuan sosialisasi hukum bagi masyarakat di Kecamatan Lasiolat untuk memberikan gambaran kepada masyarakat wilayah perbatasan tentang peraturan bersama RI-RDTL.

“Materi hukum yang diberikan tentang perlintasan tradisional perbatasan dan pasar. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi, muhandak dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang migas,” urai dia.

Dikatakan, selain menjalankan tupoksi menjaga wilayah kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, TNI juga berkewajiban memberikan sosialisasi hukum bagi masyarakat di tapal batas Indonesia dan Timor Leste, sehingga masyarakat memahami, mengetahui bahwa perlintasan tindakan-tindakan ilegal melanggar hukum dan membahayakan diri masyarakat.

Baca Juga :   Rebut Tiket Partai Gerindra, 10 Balon Bupati dan Wabup TTU Mendaftar

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top