ATAMBUA, Kilastimor.com-Aktivitas penyelundupan barang secara illegal marak terjadi di perbatasan Kabupaten Belu, Indonesia-Timor Leste.
Seperti diketahui, 1 September lalu dua warga Belu asal Kecamatan Lamaknen tertangkap aparat keamanan Negara Timor Leste di sungai Malibaka (Perbatasan Belu-Distric Bobonaro) saat transaksi senapan angin secara illegal.
Selain itu informasi yang berhasil dihimpun, 21 September pekan lalu pihak aparat Bea dan Cukai Atambua berhasil mengamankan sekiranya 40 dos minuman asing (orange boom) dari oknum warga Silawan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste ke Atambua-Indonesia.
Maraknya aksi penyelundupan illegal itu mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.