ATAMBUA, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mengembalikan berkas dugaan korupsi SMKN Raihenek, Kobalima yang diduga melibatkan mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut, Balthasar Manek ke penyidik Polres Belu. Pengembalian itu lantaran dinyatakan belum lengkap atau P-19, berkas yang dilimpahkan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Rivo Medellu kepada media saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2016) di Atambua mengaku, pihaknya sudah menerima berkas tahap satu kasus dugaan korupsi pengembangan dana SMK unggul pada SMKN Kobalima yang dilimpahkan penyidik Polres Belu.
“Berkasnya telah diteliti oleh jaksa dan masih ada beberapa kekurangan berkas yang harus dikembalikan ke penyidik Polisi. Jadi masih P-19,” ujar dia.