JAKARTA, Kilastimor.com-Penerapan PP 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mempertimbangkan efesiensi agar tidak terjadi pemborosan keuangan daerah. Kabupaten/Kota harus selektif melakukan Penggabungan sehingga organisasi yang dibentuk tidak memberatkan daerah dalam hal pembiayaannya. Pemda harus bisa melakukan terobosan dengan menggabungkan bagian-bagian dalam satu wadah. Presiden sendiri sudah menegaskan penggabungan itu sendiri tidak akan berdampak pada intervensi anggaran pemerintah pusat. Gaya lama dalam pelayanan keuangan pusat kepada daerah harus berubah dengan mengedepankan kepentingan rakyat yang paling mendasar.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi PAN, Vinsen Kehi Lau usai melakukan konsultasi terkait penerapan PP 18/2016 tentang OPD di Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Kamis (29/6/2016).