BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dinilai tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menonjobkan empat pejabat eselon yang bermasalah di lingkup Pemkab Malaka. Tindakan bupati sesuai prosedur, untuk menyelamatkan keuangan negara dan perbaikan kinerja SKPD sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa. Kalau dibiarkan, Malaka bisa rusak dan rakyat yang rugi, karena uang yang sudah dialokasikan tidak dieksekusi.
Justru tindakan bupati itu sudah benar dan tepat untuk perbaikan kinerja dan pembinaan kepegawaian. Tindakan Bupati itu sesuai hasil pemeriksaan. Bupati hanya menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga pemeriksa yang berkompeten. Hal itu disampaikan Sekda Malaka, Donatus Bere, kepada wartawan di Betun, Sabtu (3/9/2016)
Disebutkan, kalau pejabat eseon II yang dinonjobkan itu menggugat, tentunya dipersilahkan saja karena itu hak mereka. Tetapi apa yang dilakukan Pemkab Malaka, terkait penonjoban mereka sudah melalui berbagai pertimbangan matang dan dasarnya sesuai temuan dan rekomendasi Inspektorat Provinsi NTT dan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk ditindaklanjuti pemerintah.
“Jadi Bupati Malaka menindaklanjuti hasil rekomendasi pemeriksaan itu apakah salah? Saya melihat apa yang dilakukan Bupati Malaka saat ini merupakan sebuah pembinaan bagi pejabat dan ASN, supaya hati-hati bekerja memanfaatkan uang dan jabatannya. Bupati Malaka masih punya hati, sehingga memberikan kesempatan kepada ASN atau mantan pejabat eselon memperbaiki diri. Kalau bupati tidak punya hati tentu urusannya lain, karena langsung diproses hukum mengingat hasil temuan lembaga pemeriksa sangat valid. Semua dokumen ada dan kalau Pak Bupati mau saja tinggal didorong ke ranah hukum untuk diproses hukum, karena sangat merugikan rakyat,” paparnya.