BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mendeadline perangkat daerahnya. Pemimpin daerah itu, memberikan waktu satu bulan kepada setiap perangkat daerah untuk menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) sebagai budaya kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama disetiap kantor.
“Setiap Perangkat Daerah diharapkan bisa membuat kerangka acuan kerja berupa SOP dan paling lama satu bulan sudah diserahkan ke Bupati untuk selanjutnya diterapkan perangkat daerah yang bersangkutan,” bilang Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan disela acara pelaksanaan coffe morning bersama seluruh pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Malaka di Betun, Selasa (6/9/2016).