KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan kembali menurunkan pajak hiburan dan kos-kosan di Kota Kupang. Penurunan dikarenakan selama ini penetapan pajak dilakukan berdasarkan angka maksimal. Disamping itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang pajak daerah, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2011.
“Namun Penerapannya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) Kupang. Mungkin dalam waktu dekat ini perwalinya telah rampung dan tinggal disosialisasikan kepada para wajib pajak,” Kata Kepala Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/9).
Menurut Jefri, ada beberapa jenis pajakyang diturunkan sejak Perda Nomor 2 tahun 2016 ditetapkan seperti, pajak kos-kosan, tempat hiburan malam, restoran, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, pitrad dan Spa.
