RAGAM

Perintah PP 18 Tahun 2016, 22 Desember Pemkab Malaka Targetkan Lantik Pejabat

BETUN, Kilastimor.com-Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan penataan terhadap perangkat daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Atas amanat PP tersebut, Pemkab Malaka juga harus melakukan penenataan kembali perangkat daerah, sesuai dengan PP yang telah diterbitkan. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu, saat launching Revolusi Pertanian Malaka, beberapa hari lalu.

Stefanus Bria Seran

Stefanus Bria Seran

Saat ini jelasnya, pihaknya sedang menggodok, perangkat daerah, untuk disesuai dengan PP 18 Tahun 2016. Hal ini perlu, karena dalam PP itu mewajibkan Pemkan menyesuaikan dengan amanat yang ada. “Kita sedang godok dan sesuaikan,” tuturnya.

Baca Juga :   Forkoma PMKRI Belu, Malaka dan TTU Gelar Rakorda di Atambua

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top