BETUN, Kilastimor.com-Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan penataan terhadap perangkat daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Atas amanat PP tersebut, Pemkab Malaka juga harus melakukan penenataan kembali perangkat daerah, sesuai dengan PP yang telah diterbitkan. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu, saat launching Revolusi Pertanian Malaka, beberapa hari lalu.
Saat ini jelasnya, pihaknya sedang menggodok, perangkat daerah, untuk disesuai dengan PP 18 Tahun 2016. Hal ini perlu, karena dalam PP itu mewajibkan Pemkan menyesuaikan dengan amanat yang ada. “Kita sedang godok dan sesuaikan,” tuturnya.
