ATAMBUA, Kilastimor.com-Penjabat Kepala Desa (Kades) Renrua, Karlus Kiik tidak memenuhi panggilan Komisi I DPRD Belu, Selasa (6/9) pagi tadi, guna mengklarifikasi pengaduan warga Renrua, atas pemberhentian perangkat desa, beberapa waktu lalu.
Puluhan warga Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk mendatangi Gedung Dewan sejak pukul 10.00 Wita diterima Wakil Komisi I, Marten Naibuti bersama Anggota Komisi dan Kabag Pemdes Setda Belu, Ignas Kiik. Pj Kades yang dihubungi berkali-kali tidak hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Terkait ketidakhadiran Pj. Kades Renrua, Komisi I memutuskan jadwal klarifikasi dilakukan pada Rabu besok. “Pak Sekdes, saya titip pesan untuk disampaikan ke Pj. Kades Renrua, bahwa komisi melakukan klarifikasi pada Rabu besok,” tutur Marten Naibuti.
Ditambahkan, masih jelas arahan Wabup dalam pelantikan beberapa Penjabat Kades waktu lalu, dimana penjabat yang dilantik harus memfasilitasi dan mempersiapkan seluruh proses Pilkades mulai dari awal hingga selesai.
