ATAMBUA, Kilastimor.com-Berkas Perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada SMKN Raihenek, Kecamatan Kobalima yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, sedang dilengkapi oleh penyidik Polres Belu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Belu, AKBP Michael Ken Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Nyoman Putra ketika dihubungi media, Selasa (27/6/2016).
“Berkasnya masih kurang, Jaksa sudah kembalikan ke kita. Sementara penyidik masih proses untuk lengkapi proses tersebut,” ujar Nyoman.
