BETUN, Kilastimor.com-Pembahasan APBD tahun 2017 perlu disesuaikan dengan amanat PP 18/2016. Jika belum selesai maka kepala daerah perlu membuat peraturan kepala daerah sebagai acuan sementara untuk menyusun APBD 2017 sambil menunggu perda OPD yang akan dibahas.
Perda OPD nanti jadi ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan perda tersebut baru disesuaikan kembali terhadap RAPBD yang sudah disampaikan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Wilayah III B Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri , Mukjisat kepada wartawan usai melakukan rapat konsultasi bersama delegasi DPRD Kabupaten Malaka bersama Pemda Malaka di ruang konsultasi Kemendagri di Jakarta, Selasa (27/9-2016).
