“Menurut saya, hal ini terjadi karena ketidaktaatan terhadap mekanisme dan peraturan perundangan dibidang perencanaan dan penganggaran, khususnya dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah mulai dari proses teknokratik, partisipatif, politis serta pendekatan top down dan bottom up planning,” jelas Amekan.
Dia menambahkan, proses penyusunan dan penyiapan dokumen perencanaan dan penganggaran juga seringkali terlambat karena masih menggunakan cara lama yang manual. Sehingga menurutnya dijaman yang sudah serba canggih ini, semua sistem manual harus diperbaiki.
Untuk diketahui, e-planning sendiri akan dilakukan pada tahun 2016 ini, sementara peralatan semuanya akan diadakan pada 2017 nanti. (qrs)