BETUN, Kilastimor.com-Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui dinas PPKAD membuat terobosan baru
Dua item kegiatan yang berpotensi mendapatkan sumber pendapatan daerah yakni pengenaan retribusi parkir dan perluasan pajak hotel pada pemilik kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh kamar. Rencana itu akan disosialisasikan dalam triwulan IV tahun ini, dan pemberlakuannya tahun depan.
Kadis PPKAD, Aloysius Werang kepada wartawan di Betun, Sabtu (17/9-2016) menyebutkan, Dinas PPKAD selaku perangkat daerah yang mengkoordinir pendapatan daerah, terus berusaha melihat dan menggali potensi pendapatan yang potensial dikembangkan.
Dalam evaluasi belum lama ini muncul wacana untuk mengembangkan pengenaan retribusi parkir. Kedepan akan diberlakukan tetapi sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal yang sama akan dilakukan bagi perluasan obyek pajak hotel, yaitu pengenaan pajak hotel kepada pemilik kos yang jumlah kamarnya diatas 10 kamar.
“Hal itu sesuai ketentuan UU 28/2009 dapat dibenarkan. Kita sudah mengidentifikasi dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kos sehingga bisa dikenakan dalam triwulan IV. Ini bukan soal mau dan tidak, tetapi kita akan undang semua pemilik kos diatas 10 kamar untuk sosialisasi. Kita sudah punya data awal untuk mengundang pemiliki untuk disosialisasikan. Kita akan beri pemahaman tentang pentingnya partisipasi dan kontribusi masyarakat pemiliki kos untuk ikut membangun daerah ini dari sektor pajak,” tuturnya.
