OELAMASI, Kilastimor.com-Kabupaten Kupang menjadi salah satu kabupaten di NTT yang terkena penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 25.466.413.828 setiap bulan, terhitung dari September, Oktober, November dan Desember.
Informasi yang dikumpulkan kilastimor.com, Jumat (2/9) pagi tadi, penundaan transfer DAU membuat keresahan tersendiri bagi kalangan PNS dan tenaga honor di lingkup Pemda Kabupaten Kupang. Hal ini dikarenakan empat bulan ke depan diisukan tidak menerima gaji.
Terkait fenomena itu, Benediktus Humau, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kupang, ketika dikonfirmasi mengatakan, penundaan transfer DAU dari pemerintah pusat terjadi karena beberapa hal. Menurut Humau Hal yang pertama adalah karena keuangn negara belum stabil. “Menurut informasi, penerimaan negara mengakibatkan keuangan negara sedang tidak stabil, sehingga transfer ke kas daerah sementara ditunda hingga 4 bulan ke depan,” jelas Humau.
Selanjutnya menurut Humau, penundaan tersebut diakibatkan karena pemerintah pusat melihat bahwa adanya ketidakmampuan daerah mengelola keuangan, karena disclaimer yang terjadi setiap tahun. Untuk diketahui bahwa kurang lebih sudah tujuh tahun, keuangan negara dikembalikan oleh Pemda Kabupaten Kupang.