ATAMBUA, Kilastimor.com-Forum Masyarakat Belu Peduli Perbatasan (FMBPP) yang merupakan gabungan lembaga dan organisasi mahasiswa, masing-masing, LMPTI, PMKRI, Forum BPK2 dan Hikbat menggelar aksi damai di depan kantor Perwakilan Agen Konsulat Timor Leste di Atambua jalan El Tari, Gerbades, Kabupaten Belu, NTT, Jumat (23/9/2019).
Ratusan warga pendemo menggunakan tiga unit kendaraan kijang serta puluhan sepeda motor dengan pengawalan ketat dari arapat Polres Belu. Warga serta anak-anak juga membawa berbagai spanduk bertuliskan pernyataan, foto kedua warga Belu, Tomajia Elisa Tilman dan Antoneta Goncalves yang ditahan Pemerintah Timor Leste.
Ratusan warga forum yang nota bene warga baru (mantan eks Tim-Tim) itu mendesak agar Pemerintah Indonesia menuntut Pemerintah Timor Leste untuk segera (3×24 jam) membebaskan kedua WNI asal Belu yang ditangkap oleh pihak keamanan Timor Leste pada 1 September lalu di Perbatasan Mota’ain, Belu-Batugade, Timor Leste.
“Kami tuntut minta Pemerintah Indonesia sampaikan ke Pemerintah Timor Leste untuk memulangkan dua Ibu warga Belu yang ditahan di Timor Leste. Intinya kami ketegasan dari Pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk menyikapi masalah dengan serius bukan dengan sebelah mata,” ucap Koordinator Lapangan, Carlos Goncalves dalam orasi di depan Kantor Konsulat Timor Leste di Atambua.
Kedua Ibu tersebut jelas Carlos masuk ke Timor Leste bukan teroris, tapi untuk urusan adat keluarga. Warga Indonesia yang ada di Belu kelahiran Timor-Timur masih satu rumpun, satu adat istiadat yang tidak bisa terpisahkan sampai kapan pun. “Kami tidak sepakat dengan sikap Timor Leste yang telah menahan dua Ibu. Kami minta Pemerintah ambil sikap tegas, karena penangkapan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan kedua negara di Denpasar tahun 2003 lalu, salah satunya tentang rekonsiliasi basis lokal melalui budaya atau kultur, bagi kedua warga negara yang melintas untuk urusan adat,” tegas dia.
Tegas Carlos, apabila kedua Pemerintah Indonesia dan Timor Leste tidak mengindahkan tuntutan tersebut maka kami akan melakukan sweeping dan menindak secara tegas terhadap keberadaan Warga Timor Leste yang diduga illegal saat ini hingga kedepan, yang berada di wilayah NKRI.
Sebagai WNI yang nota bene adalah mantan-mantan pasukan Pejuang Integrasi, pihaknya siap secara sukarela menjaga pintu perbatasab agar tidak terjadi lagi pelintasan batas secara illegal dan prkatek penyelundupan di perbatasan RI-RDTL. “Kami secara tegas menolak keberadaan agen Konsul Timor Leste di Rai Belu, karena tidak ada fungsi,” ujar Carlos.
