BETUN, Kilastimor.com-Warga Kabupaten Malaka diminta memanfaatkan peluang mengikuti program Tax Amnesti atau pengampunan panjak, karena sangat bermanfaat bagi rakyat. Masyarakat diberi kesempatan sembilan bulan melaporkan hasil kekayaan, guna mendapatkan pengampunan. Kalau sudah mendapatkan pengampunan, maka masyarakat bisa mewariskan sesuatu yang baik dan legal bagi anak cucunya. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran disela acara sosialisasi Amnesti Pajak oleh KPP Pratama Atambua di Betun, Kamis ( 15/9/2016).
“Ini sosialisasi tentang Tax Amnesti sehingga kita himbau kepada masyarakat Malaka yang memiliki harta yang belum diungkap kekayaan dan membayar pajak, segera melaporkan karena kesempatan ini hanya sembilan bulan dan setelah itu dia akan wariskan sesuatu yang legal bagi anak cucunya kedepan,” papar Bupati Malaka.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Atambua, Syaiful Abidin kepada wartawan mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pihaknya berkewajiban mensosialisasikan UU ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Saiful mengatakan, tujuannya agar masyarakat Kabupaten Malaka mengetahui, memahami dan ikut menjalankan Tax Amnesti. Hal itu bukan hanya urusan Dirjen Pajak tetapi urusan seluruh masyarakat, karena tujuan utamanya adalah pertumbuhan ekonomi, perluasan basis pajak dan terakhir meningkatkan penerimaan pajak.
Dikatakan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang terhutang tahun 2015 ke bawah. Jadi wajib pajak yang selama ini lupa melaporkan penghasilan dan asetnya, maka saat ini kesempatan mengajukan untuk mendapatkan pengampunan pajak.